Pengertian dan Ruang Lingkup Perburuhan
Hukum adalah suatu norma atau aturan yang memiliki fungsi untuk mengatur hidup masyarakat lebih teratur. Di abad 19 mulai banyak ciptaan-ciptaan besar di bidang hukum, misalnya disusunnya hukum publik dan hukum privat. Di masa ini, bidang hukum kemudian semakin berevolusi sehingga munculnya hukum-hukum lain yang berlandasankan kedua hukum tersebut, contohnya seperti hukum perburuhan.
Hukum perburuhan adalah bagian dari suatu hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan penguasa dengan penguasa (Monelaar). Awal mula munculnya hukum perburuhan ini berasal dari hukum privat, namun lambat laun karena terpengaruhi oleh campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan perburuhan di
Menurut teori JHA. Logemann ada empat macam lingkup laku hukum perburuhan. Pertama adalah Lingkup Laku Pribadi yang mempunyai kaitan erat dengan siapa atau apa yang oleh kaidah hukum dibatasi. Yang termasuk dalam lingkup ini adalah buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kedua adalah Lingkup Laku menurut Waktu, yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaidah hukum. Dalam hukum perburuhan ada beberapa peristiwa tertentu yang terjadi pada waktu yang berbeda-beda. Misalnya ketika sebelum hubungan kerja, pada saat hubungan kerja, atau pun setelah hubungan kerja terjadi. Ketiga adalah Lingkup Laku menurut Wilayah, yang berlaku apabila suatu hubungan kerja terjadi pada daerah-derah tertentu yang memiliki kaidah hukum tersendiri baik itu tingkat regional maupun nasional. Yang keempat adalah Lingkup Laku menurut Ikhwal. lingkup ini digolongkan menjadi beberapa bagian antara lain, hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan, Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja, serta Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
Adapun beberapa syarat yang harus dibahas antara pekerja dengan perusahaan :
A. Upah
B. Jam Kerja dan Lembur
C. Cuti
D. Waktu Istirahat
E. Pekerja Perempuan
F. Perlindungan
G. Perjanjian waktu kerja tertentu
Paradigma Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata. Namun semenjak Indonesia merdeka, perkembangan hukum perburuhan mengalami perubahan dan pernyempurnaan yang akhirnya diatur dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, penyelesaian perselisihan perburuhan, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan.
Apabila kita berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan. Pertama dari segi Kaedah Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait. Yang kedua adalah Kaedah Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan yang mayoritas akan merugikan pihak buruh.
Permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini:
1. Masyarakat Hukum
2. Hak dan Kewajiban Hukum
3. Hubungan Hukum
4. Peristiwa Hukum
5. Obyek Hukum
Letak dan Sumber Hukum perburuhan
Apabila kita berbicara letak dan sumber hukum perburuhan maka kita harus mengetahui bahwa hukum perburuhan ini merupakan cabang dari tata Hukum Indonesia. Apa saja dasar-dasar tata Hukum Indonesia? Diantaranya adalah Hukum perdata dan Hukum Negara.
Jika dipandang dari letak hukum perburuhan, maka kita akan membicarakan dasar-dasar tata Hukum Indonesia tersebut. Berdasarkan pernyataan ini, jika ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitannya dengan masalah – masalah perburuhan adalah Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif, DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif, serta Mahkamah Agung berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.
Namun jika ditinjau dari sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Hukum material dari hukum perburuhan tersebut tak lain yaitu pancasila. Sedangkan hukum formilnya adalah Undang-undang, peraturan adat istiadat, dan peraturan KEPPRES (Keputusan Presiden), putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan baik daerah maupun pusat, dan perjanjian hubungan kerja karyawan dan perusahaan.
Dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya hukum perburuhan maupun hukum Negara di Indonesia diangkat dari peraturan adat, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi suatu norma-norma. Peraturan adat adalah sumber hukum tertua, sumber dimana dapat digali sebagian dari perundang-undangan. Peraturan adat bisa menjadi hukum bila memiliki syarat-syarat yaitu, syarat materil, syarat intelektual dimana pertauran tersebut diyakini sebagai kewajiban hukum, serta adanya akibat atas melanggar hukum yang ditetapkan.
Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja
Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :
- Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik, Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Demi menunjang tumbuh nya perekonomian daerah, pemerintah daerah mulai banyak meluncurkan Tenaga kerja sukrela(TKS). TKS ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapanga kerja formal, Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. TKS ini sendiri nantinya diharapkan akan mampu membuat lapangan kerja baru untuk mengatasi melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.
- Informasi Ketenagakerjaan, Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.
- Penyaluran Tenaga Kerja, Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.
- Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal, Pengembangan Usaha Mandiri dan sektor informal sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikembangkan dalam setiap pemerintahan. Lewat usah mandiri dan sektor informal inilah nantinya diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan dan tentunya juga untuk menambah penghasilan warga-warga desa yang masih kekurangan. dengan adanya usaha mandiri inilah penghasilan warga desa akan lebih baik.
sumber:
http://bosdonald.blogspot.com/2010/02/pengertian-dan-ruang-lingkup-perburuhan.html
http://seoulmate.dagdigdug.com/paradigma-hukum-perburuhan/comment-page-1/
http://mizane21.wordpress.com/2010/04/14/pengerahan-dan-pendayagunaan-tenaga-kerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar