Kamis, 14 April 2011

Jaminan Sosial, Perselisihan dan Perburuhan International

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pelaksanaan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia secara umum meliputi penyelengaraan program-program Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Penyelengaraan program Jamsostek didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, program Taspen didasarkan pada PP No 25 Tahun 1981, program Askes didasarkan pada PP No 69 Tahun 1991, program Asabri didasarkan pada PP No 67 Tahun 1991, sedangkan program Pensiun didasarkan pada UU No 6 Tahun 1966. Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia berbasis kepesertaan, yang dapat dibedakan atas kepesertaan pekerja sektor swasta, pegawai negeri sipil (PNS),dan anggota TNI/Polri.

Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebagaimana didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, pada prinsipnya merupakan sistem asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.

Pada dasarnya program Jamsostek merupakan sistem asuransi sosial, karena penyelenggaraan didasarkan pada sistem pendanaan penuh (fully funded system), yang dalam hal ini menjadi beban pemberi kerja dan pekerja. Sistem tersebut secara teori merupakan mekanisme asuransi. Penyelengaraan sistem asuransi sosial biasanya didasarkan pada fully funded system, tetapi bukan harga mati. Dalam hal ini pemerintah tetap diwajibkan untuk berkontribusi terhadap penyelengaraan sistem asuransi sosial, atau paling tidak pemerintah terikat untuk menutup kerugian bagi badan penyelengara apabila mengalami defisit. Di sisi lain, apabila penyelenggara program Jamsostek dikondisikan harus dan memperoleh keuntungan, pemerintah akan memperoleh deviden karena bentuk badan hukum Persero.

A. Perlindungan Sosial (social protection).

Hingga saat ini terdapat berbagai macam definisi perlindungan sosial dan jaminan sosial. Keragaman ini dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Berikut adalah beberapa dari sekian banyak definisi yang digunakan oleh berbagai institusi dan negara.

Asian Development Bank (ADB) menjelaskan bahwa perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan; tidak berarti bahwa perlindungan sosial merupakan keseluruhan dari kegiatan pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan sosial tidak termasuk upaya penurunan resiko (risk reduction). Lebih lanjut dijelaskan bahwa istilah jaring pengaman sosial (social safety net) dan jaminan sosial (social security) seringkali digunakan sebagai alternatif istilah perlindungan sosial; akan tetapi istilah yang lebih sering digunakan di dunia internasional adalah perlindungan sosial. ADB membagi perlindungan sosial ke dalam 5 (lima) elemen, yaitu: (i) pasar tenaga kerja (labor markets); (ii) asuransi sosial (social insurance); (iii) bantuan sosial (social assitance); (iv) skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas setempat; dan (v) perlindungan anak (child protection).

B. Jaminan Sosial (Social Security).

Seperti halnya perlindungan sosial, terdapat pula berbagai macam interpretasi jaminan sosial (social security). ILO (2002) menyebutkan bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang disediakan dalam suatu masyarakat untuk masyarakat itu sendiri melalui berbagai upaya dalam menghadapi kesulitan keuangan yang dapat terjadi karena kesakitan, kelahiran, pengangguran, kecacatan, lanjut usia, ataupun kematian. Lebih jauh dijelaskan bahwa jaminan sosial terdiri dari asuransi sosial, bantuan sosial, tunjangan keluarga, provident funds, dan skema yang diselenggarakan oleh employer seperti kompensasi dan program komplimenter lainnya.

Michael von Hauff dalam “The Relevance of Social Security for Economic Development” mengutip kesepakatan dari the World Summit for Social Development di Kopenhagen tahun 1995, bahwa sistem jaminan sosial merupakan komponen esensial dari perluasan pembangunan sosial dan dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Lebih rinci, deklarasi summit tersebut antara lain mencanangkan “to develop and implement policies which ensure that all persons enjoy adequate economic and social protection in the event of unemployment, sickness, during motherhood and child-rearing, in the event of widowhood, disability and in old age.

C. Pendekatan.

Pendekatan yang selama ini digunakan lebih mengarah pada pendekatan berdasarkan permintaan (demand-based). Bahkan dalam naskah akademik Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun masih tercermin pendekatan tersebut. Salah satu misi yang dicanangkan SJSN adalah “meningkatkan pelayanan sehingga seluruh penduduk merasa perlu menjadi peserta SJSN.” Semangat yang tercermin dalam misi ini adalah pendekatan demand-based. Di sini diharapkan suatu saat nanti keinginan untuk menjadi peserta dalam skema-skema SJSN akan timbul.

Hal ini sebenarnya cukup mengkhawatirkan, sebab dalam pelaksanaannya, yang dapat terjadi adalah penyelenggaraan pelayanan dengan spirit yang tidak berbeda dengan apa yang ada saat ini. Kemungkinan yang akan terjadi adalah pelayanan pemerintah yang minimal karena penduduk yang memerlukan pelayanan pemerintah; bukan karena sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk menghargai dan menghormati hak penduduk, serta melayani dan memenuhi kebutuhan penduduk.

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Pertemuan HRD Club lalu berlang-sung tanggal 18 Juni 1999 menghadirkan Ibu Dra. Sri Razziaty Ischaja , anggota Panitia Penyelesaian Perse-lisihan Perburuhan Pusat ( P4P) dan Sekretaris APINDO.Topik yang dibawakan beliau adalah Penyelesaian Perselisihan Perbu-ruhan. Berikut kami sarikan makalah yang beliau bawakan.

Krisis moneter yang hampir dua tahun terjadi merupakan penyebab merosotnya perekonomian di negara kita. Hal ini sangat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Sehingga tak bisa dielakkan lagi, guna menekan efisiensi dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, selain efisiensi di bidang sarana dan prasarana, langkah pemutusan hu-bungan kerja terpaksa dilakukan di beberapa perusahaan.

Akibat terjadinya pemutusan hu-bungan kerja ini dan sulitnya mencari pekerjaan, sangat berdampak pada perilaku sosial masyarakat negatif yang terjadi akhir-akhir ini.

Beberapa faktor yang menga-kibatkan perubahan perilaku sosial yang menjurus ke arah negatif ini antara lain yaitu:

  1. Tidak terpenuhinya hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.
  2. Kurangnya informasi dari pihak perusahaan mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil.
  3. Adanya pihak ketiga yang dengan sengaja menyusup mempenga-ruhinya .
  4. Masih adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMR dan hak-hak lain yang seharusnya mereka terima, yang terpaksa disetujui secara sepihak (dari pihak yang sangat membutuhkan pekerjaan).Dalam hal ini Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) tidak diperhatikan oleh kedua belah pihak.
  5. Tidak dibentuknya Lembaga Kerja-sama Bipartit sehingga keinginan kedua belah pihak tidak terea-lisasi.
  6. Tidak berfungsinya HRD dalam hal pembinaan hubungan indus-trial, terutama hubungan antara pihak pekerja dengan manajemen perusahaan

Kalau hal-hal di atas diperhatikan, maka pada saat krisis ini, para pekerjapun akan merespon dengan baik jalan keluar yang diambil, sehinggga pada saat terjadinya PHK akan terhindar dari kejadian buruk yang tidak diharapkan.

Dalam penyelesaian perselisihan industrial, dasar-dasar hukum yang harus diperhatikan antara lain:

  1. UU No.22 Tahun 1957 tentang : Penyelesaian Perselisihan Per-buruhan.
  2. UU No.12 Tahun 1964, tentang PHK di Perusahaan Swasta
  3. Kep Menaker No: 15 A/Men/ 1994, tentang Petunjuk Penyele-saian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di tingkat perusahaan dan Pemerantaraan
  4. Per Menaker No. 03/Men/1996 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa, dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta.

Pemrosesan masalah Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak mengajukan permintaan berunding ke pihak lainnya
  2. Apabila ada kesepakatan dalam perundingan, dibuat persetujuan bersama. Setiap perundingan dibuat Berita Acara Perundingan
  3. Apabila ditolak/tidak ada jawab-an beritahukan Ketua P4D(mela-lui Kan Depnaker setempat)
  4. Ketua P4D memberitahukan ke-pada pihak-pihak yang berselisih bahwa telah menerima pemberi-tahuan tersebut
  5. Perantara memimpin perun-dingan untuk menyelesaikan masalah perselisihan tersebut
  6. Apabila ada kesepakatan dalam perundingan tersebut dibuat persetujuan bersama
  7. Apabila tidak ada kesepakatan diteruskan ke P4P

Dalam kasus Pemrosesan Masalah Pemutusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tatacaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan perkara sesuai prosedur
  2. Uraian Perkara Lengkap dan Sistimatis
  3. Adanya bukti bukti tertulis mengenai penyimpangan dan berita acara perundingannya.
  4. Tunjukkan ‘good will’ dari perusahaan.
  5. Sertakan saksi yang mendukung

Apapun keputusan hasil persi-dangan, perusahaan harus:

- Taat terhadap keputusan P4D dan P4P.

- Mengantisipasi dampak-dampak nya terhadap lingkungan kerja, pendekatan dan penjelasan ter-hadap karyawan harus dilaku-kan.

- Langkah selanjutnya, intros- peksi, pengembangan diri dan perbaiki sistem manajemen

Konferensi Perburuhan Internasional

Adalah sidang umum yang diselenggarakan setiap bulan Juni di Jenewa yang menjadi forum untuk membahas masalah-masalah buruh dan sosial. Tiap-tiap negara anggota ILO dapat mengirimkan empat orang delegasi untuk mengikuti Konferensi tersebut (ILOmemiliki 175 negara anggota). Empat delegasi dari tiap negara anggota ILO terdiri dari 2 orang wakil pemerintah, 1 orang wakil pekerja dan 1 orang wakil majikan, yang jika diperlukan juga didampingi oleh penasehat teknis. Setiap delegasi dapat bericara dan memberikan suara dalam pertemuan secara independen. Artinya, gabungan majikan dan pekerja memiliki suara yang setara dengan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan dan program ILO. Agenda Koverensi Perburuhan Internasional antara lain adalah memilih Badan Pekerja, mengesahkan program-program ILO, membuat keputusan mengenai anggaran ILO, yang dananya berasal dari semua negara anggota. Koverensi Perburuhan Internasional juga mengesahkan standar buruh internasional yang dituangkan dalam bentuk sejumlah Konvensi dan Rekomendasi, mengesahkan resolusi kebijakan umum dan kegiatan ILO, dan menentukan penerimaan negara anggota yang baru.

Badan Pekerja adalah badan pelaksana ILO. Badan tersebut bertemu tiga kali dalam setahun di Jenewa yaitu pada Maret, Juni (setelah pertemuan Konverensi Perburuhan Internasional) dan November. Seperti juga ILO dan Koverensi Perburuhan Internasional, Badan Pekerja memiliki struktur tripartit yang terdiri dari 56 anggota penuh (28 orang wakil pemerintah, 14 orang wakil majikan dan 14 orang wakil pekerja) dan 66 anggota deputi (28 orang wakil pemerintah, 19 orang wakil majikan dan19 orang wakil pekerja). Kantor Buruh Internasional di Jenewa adalah sekretariat tetap ILO. Kantor ini bertugas menyiapkan berbagai dokumen dan laporan yang digunakan dalam konferensi dan pertemuan-pertemuan ILO, seperti Laporan Umum Komite Ahli Pelaksanaan Standar, laporan kepada Badan Pekerja dan komite-komite lainnya, dll). Selain itu, kantor ini juga menjalankan program kerjasama teknis yang mendukung kerja-kerja berdasarkan standar ILO. Dalam kantor tersebut, terdapat departemen yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut standar buruh internasional, juga terdapat departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan buruh dan majikan.

Sumber : http://manted.wordpress.com/2010/04/25/konferensi-perburuhan-internasional/

http://hrdclub.8m.com/Tahutopiklalu/18061999.htm

http://joshuallen.wordpress.com/2010/07/01/jaminan-sosial-tenaga-kerja/

Hubungan, kesehatan dan keselamatan kerja

HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja biasanya diidentikkan dengan antara bos dengan karyawan, atasan dan bawahan, majikan dan pembantu, dll. Ada benarnya juga memang, tetapi tidak harus seperti itu. Karena hubungan kerja bisa dengan keadaan yang setara, karena pada dasarnya hubungan kerja itu adalah suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan juga dengan pengusaha setelah diadakan perjanjian terlebih dahulu biasany dalam bentuk tertulis atau dalam bentuk kontrak. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah bentuk perjanjian kerja antara kedua belah pihak yang pada dasarnya memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Didalam hubungan kerja terdapat tiga unsur yaitu:

a. Kerja

Didalam hubungan kerja harus ada pekerja tertentu sesuai dengan perjanjian karena itulah dinamakan hubungan kerja.

b. Upah

Pada unsur ini pihak pengusaha yang harus menjalankan kewajibannya dan pihak pekerja yang harus mendapatkan hak nya. Karena Pengusaha sudah mendapatkan hasil dari apa yang sudah dikerjakan oleh para pekerja maka pekerja juga harus mendapatkan hasil yaitu upah.

c. Perintah

Dalam unsur ini harus ada yang pihak yang memberikan perintah, artinya satu pihak bisa memerintag dan pihak yang lain harus menjalankan perintahnya. Dalam hal ini pengusaha berperan sebagai pihak yang memberi perintah, dan pekerja berperan sebagai pihak yang harus menjalankan perintah.

Didalam sebuah hubungan kerja hendaknya harus ditulis diatas kertas agar apabila suatu saat salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka pihak yang lain bisa menuntut ke pengadilan.

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.


Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.

2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien



Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja, Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain:

1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja.

2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi.

3. Keluhan & Kesedihan: Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih.

4. Kelainan & Cacat: Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat.

5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi.
Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan.
Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi.

Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain:

1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)

2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)

Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja

1. Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.

2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.

3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.

4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.

5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.

6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia Saat Ini

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

Sumber : http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10693

Rabu, 13 April 2011

Fungsi RAM

RAM disebut juga Memori berfungsi menyimpan sistim aplikasi, sistem pengendalian, dan data yang sedang beroperasi atau diolah. Semakin besar kapasitas memori akan meningkatkan kemapuan komputer tersebut. Memori diukur dengan KB atau MB. Random Access Memory (RAM), merupakan bagian memory yang bisa digunakan oleh para pemakai untuk menyimpan program dan data. Kebanyakan dari RAM disebut sebagai barang yang volatile. Artinya adalah jika daya listrik dicabut dari komputer dan komputer tersebut mati, maka semua konten yang ada di dalam RAM akan segera hilang secara permanen.

Karena RAM bersifat temporer dan volatile, maka orang menciptakan suatu media penyimpanan lain yang sifatnya permanen. Ini biasanya disebut sebagai secondary storage. Secondary storage bersifat tahan lama dan juga tidak volatile, ini berarti semua data atau program yang tersimpan di dalamnya bisa tetap ada walaupun daya atau listrik dimatikan.

RAM Berdasarkan Module :

1. Single Inline Memory Module (SIMM)
Mempunyai kapasitas 30 atau 72 pin. Memori SIMM 30 pin untuk kegunaan PC zaman 80286 sehingga 80486 dan beroperasi pada 16 bit. Memory 72 pin banyak digunakan untuk PC berasaskan Pentium dan beroperasi pada 32 bit. Kecepatan dirujuk mengikuti istilah ns (nano second) seperti 80ns, 70ns, 60ns dan sebagainya. Semakin kecil nilainya maka kecepatan lebih tinggi. DRAM (dynamic RAM) dan EDO RAM (extended data-out RAM) menggunakan SIMM. DRAM menyimpan bit di dalam suatu sel penyimpanan (storage sell) sebagai suatu nilai elektrik (electrical charge) yang harus di-refesh beratus-ratus kali setiap saat untuk menetapkan (retain) data. EDO RAM sejenis DRAM lebih cepat, EDO memakan waktu dalam output data, dimana ia memakan waktu di antara CPU dan RAM. Memori jenis ini tidak lagi digunakan pada komputer akhir-akhir ini .

2. Double Inline Memory Module (DIMM)
Berkapasitas 168 pin, kedua belah modul memori ini aktif, setiap permukaan adalah 84 pin. Ini berbeda daripada SIMM yang hanya berfungsi pada sebelah modul saja. Menyokong 64 bit penghantaran data. SDRAM (synchronous DRAM) menggunakan DIMM. Merupakan penganti dari DRAM, FPM (fast page memory) dan EDO. SDRAM pengatur (synchronizes) memori supaya sama dengan CPU clock untuk pemindahan data yang lebih cepat. dan terdapat dalam dua kecepatan iaitu 100MHz (PC100) dan 133MHz (PC133).

3. RIMM (Rambus)
Dulu dikenali sebagai RDRAM. Adalah sejenis SDRAM yang dibuat oleh Rambus. DRDRAM digunakan untuk CPU dari Intel yang berkecepatan tinggi. Pemindahan data sama seperti DDR SDRAM tetapi mempunyai dua saluran data untuk meningkatkan kemampuan. Juga dikenali sebagai PC800 yang kerkelajuan 400MHz. Beroperasi dalam bentuk 16 bit bukan 64 bit. Pada saat ini terdapat DRDRAM berkecepatan 1066MHz yang dikenal dengan RIMM (Rambus inline memory module). DRDRAM model RIMM 4200 32-bit menghantar 4.2gb setiap saat pada kecepatan 1066MHZ.

Berdasarkan jumlah PIN ; 30 pin, 72 pin, 168 pin, dan Kecepatannya :

1. FPM DRAM (Fast Page Mode Random Access Memory)
Adalah RAM yang paling pertama kali ditancapkan pada slot memori 30 pin mainboard komputer, dimana RAM ini dapat kita temui pada komputer type 286 dan 386. Memori jenis ini sudah tidak lagi diproduksi.

2. EDO RAM ( Extended Data Out Random Access Memory)
RAM jenis ini memiliki kemampuan yang lebih cepat dalam membaca dan mentransfer data dibandingkan dengan RAM biasa. Slot memori untuk EDO – RAM adalah 72 pin. Bentuk EDO-RAM lebih panjang daripada RAM yaitu bentuk Single Inline Memory Modul (SIMM). Memiliki kecepatan lebih dari 66 Mhz

3. *3.BEDO RAM (Burst EDO RAM)
RAM yang merupakan pengembangan dari EDO RAM yang memiliki kecepatan lebih dari 66 MHz.

4. SD RAM (Synchronous Dynamic Random Access Memory)
RAM jenis ini memiliki kemampuan setingkat di atas EDO-RAM. Slot memori untuk SD RAM adalah 168 pin. Bentuk SD RAM adalah Dual Inline Memory Modul (DIMM). Memiliki kecepatan di atas 100 MHz.

5. RD RAM (Rambus Dynamic Random Access Memory)
RAM jenis ini memiliki kecepatan sangat tinggi, pertama kali digunakan untuk komputer dengan prosesor Pentium 4. Slot Memori untuk RD RAM adalah 184 pin. Bentuk RD RAM adalah Rate Inline Memory Modul (RIMM). Memiliki kecepatan hingga 800 MHz.

6. DDR SDRAM (Double Data Rate Synchronous Dynamic RAM)
RAM jenis ini memiliki kecepatan sangat tinggi dengan menggandakan kecepatan SD RAM, dan merupakan RAM yang banyak beredar saat ini. RAM jenis ini mengkonsumsi sedikit power listrik. Slot Memori untuk DDR SDRAM adalah 184 pin, bentuknya adalah RIMM.


Komponen elektronika didalam RAM

1. Printed Circuit Board (PCB) adalah papan/board untuk meletakkan komponen yang berisi jalur koneksi komponen yang satu dengan komponen yang lain. PCB terbuat dari pertinak/fiber tang dilapisi tembaga atau perak. Biasanya PCB berwarna hijau dan berisi beberapa lapis/layer tembaga.

2. Contact Point adalah pin-pin koneksi RAM yang data dari motherboard ke RAM atau sebaliknya. Contact point yang baik terbuat dari emas karena memiliki nilai konduktivitas (hubungan listrik) yang baik. Pada sela-sela contact point biasanya ada lekukan yang disebut notch. Lekukan ini berfungsi mencegah pemasangan RAM terbalik dan menyetabilkan posisi RAM pada motherboard. Disarankan tidak memegang contact point dari RAM untuk mencegah oksidasi yang berakibat mengganggu koneksi dari RAM.

3. Chip DRAM adalah komponen utama RAM. Chip ini berbentuk IC, dan sangat peka terhadap muatan statis, jadi sebaiknya tidak memegang RAM secara langsung agar chip tidak rusak dan awet.


RAM SPEED (FREQUENCY)


RAM pada system desktop masa kini telah berada pada level teknologi DDR3 ber-kecepatan yang lebih dari 6 kali lipat dari teknologi awal DDR (1). RAM DDR3 ini diawali dari kecepatan 1066MHz dan tersedia luas di pasaran mulai 1333MHz. Pada level RAM yang diperuntukkan gaming dan extreme perfomance biasa dijumpai dengan kecepatan 1600MHz hingga 2400MHz. Nah, DDR (1) punya kecepatan maksimal di 400MHz; DDR3 2400MHz menjadi 6x lipat kecepatan awal teknologi DDR.

RAM speed ini dispesifikasikan secara standard menggunakan satuan PC, yang sering kita jumpai pada produk retail RAM. Adapun rating PC itu adalah 8x dari kecepatan RAM, atau … apabila kita menemukan RAM spesifikasi PC12800 itu sama saja dengan 12800/8 = 1600MHz.

Analogi sebuah mobil balap Formula 1, RAM speed di sini bisa kita misalkan sebagai kecepatan mobil itu sendiri, semakin cepat tentu semakin mengerikan pula. Andai lintasan F1 seperti track Hockenheimring di Germany yang dominan track lurus nan panjang, tentu dengan “maximum speed” maka akan mudah melibas, namun bagaimana apabila menjumpai track F1 di kota penuh kelokan yang juga membutuhkan akselerasi dan short gear seperti Monaco atau Marina Bay?

RAM TIMING

Timing pada RAM bisa kita analogikan sebagai “tuning” engine pada mesin mobil F1 di atas. Tak seru apabila hanya punya kecepatan maksimal tanpa tuning yang baik seperti gegas akselerasi. Tentu apabila menjumpai track seperti Monaco atau “kembarannya” Marina Bay berkelok-kelok menjadi kurang optimal. Semakin ketat (kecil) angka timing, semakin gegas dan responsive. Timing pada RAM ini sendiri terdiri dari 3 sub-level, namun … yang akan saya bahas di sini tak lain adalah sub-level 1 saja secara general dan itulah yang sering kita jumpai pada spesifikasi produk retail: CL atau CAS, misal DDR3 PC12800 CL8, 8-8-8-24. Mari kita segera melakukan observasi timing sub-level 1.

· CAS Latency (CL), CAS berarti Column Address Strobe sebagai interval respon untuk mengontrol waktu delay (dalam siklus clock) sebelum RAM memulai sebuah perintah membaca (read). Pada DDR3, CAS atau CL adalah di timing angka pertama misal 6, 7, 8, atau 9 bahkan 10 seperti yang jumpai pada RAM sekarang ini.

· RAS to CAS Delay (tRCD), adalah timing ke-dua yang amat berpengaruh pada kemampuan RAM untuk menulis (write). Nilai tRCD bisa kita jumpai sama dengan CAS pada spesifikasi RAM namun, ada kalanya IC/chipset RAM tak begitu mahir dalah kemampuan write memiliki angka tRCD +1, +2 atau bahkan +3 dari CAS.

· TRP adalah timing ke-tiga yang menunjukkan seberapa cepat RAM tersebut dapat melakukan pause data satu baris dan lalu melanjutkan data berikutnya. Nilai TRP direkomendasikan sama dengan nilai CAS.

· Tras adalah timing ke-empat yang menjaga stabilitas cycle CAS, tRCD dan tRP pada satu siklus timing. Biasanya timing ke empat ini selalu besar bahkan punya nilai 3x CAS terkait menjaga kestabilan, seperti 24, 27 bahkan 28.

· Row Precharge item Time (T), adalah timing terakhir yang biasanya tak tertera pada rating RAM retail, namun selalu dijumpai pada BIOS pengaturan RAM Timing. T di sini untuk mengontrol jumlah siklus untuk Row Address Strobe (RAS) yang akan diizinkan untuk pre-charge. Semakin kecil akan semakin baik dan semakin cepat siklusnya, di DDR3 ada 1T dan 2T, dan yang menjadi umum dijumpai pada RAM retail adalah 2T


Saat CPU membuka sebuah program aplikasi dari harddisk-seperti word processing, spreadsheet, ataupun game-ia akan me-loading-nya ke memory. Hal ini memungkinkan aplikasi bekerja lebih cepat dibandingkan harus mengakses langsung ke harddisk yang memang jauh lebih lambat.Sebab harddisk memang bertugas sebagai storage data, bukan sebagai memory. Dengan mengakses data ataupun aplikasi yang tersedia di RAM, mempercepat PC Anda dalam menyelesaikan tugasnya.

Analogi sederhana untuk mengerti hal ini, lebih mudah jika mengambil pada kegiatan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya pada lingkungan kerja. Di mana ada meja kerja, dan sebuah lemari arsip. Lemari arsip dapat diandaikan layaknya harddisk, di mana tersedia berkas-berkas dan informasi yang dibutuhkan. Saat mulai bekerja, berkas-berkas informasi akan dikeluarkan dari dalam lemari ke meja kerja. Ini untuk memudahkan dan mempercepat akses ke informasi yang dibutuhkan. Maka, meja kerja dapat dianalogikan sebagai memory pada PC.

SUMBER : http://arif43.wordpress.com/2010/02/04/r-a-m-random-acces-memory/

http://erlinet.wordpress.com/2010/10/22/mengenal-ram-dan-fungsinya/

Kamis, 03 Maret 2011

Perburuhan

Pengertian dan Ruang Lingkup Perburuhan

Hukum adalah suatu norma atau aturan yang memiliki fungsi untuk mengatur hidup masyarakat lebih teratur. Di abad 19 mulai banyak ciptaan-ciptaan besar di bidang hukum, misalnya disusunnya hukum publik dan hukum privat. Di masa ini, bidang hukum kemudian semakin berevolusi sehingga munculnya hukum-hukum lain yang berlandasankan kedua hukum tersebut, contohnya seperti hukum perburuhan.

Hukum perburuhan adalah bagian dari suatu hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan penguasa dengan penguasa (Monelaar). Awal mula munculnya hukum perburuhan ini berasal dari hukum privat, namun lambat laun karena terpengaruhi oleh campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan perburuhan di Indonesia, maka sifat publik pun semakin terlihat dalam hukum perburuhan tersebut.

Menurut teori JHA. Logemann ada empat macam lingkup laku hukum perburuhan. Pertama adalah Lingkup Laku Pribadi yang mempunyai kaitan erat dengan siapa atau apa yang oleh kaidah hukum dibatasi. Yang termasuk dalam lingkup ini adalah buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kedua adalah Lingkup Laku menurut Waktu, yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaidah hukum. Dalam hukum perburuhan ada beberapa peristiwa tertentu yang terjadi pada waktu yang berbeda-beda. Misalnya ketika sebelum hubungan kerja, pada saat hubungan kerja, atau pun setelah hubungan kerja terjadi. Ketiga adalah Lingkup Laku menurut Wilayah, yang berlaku apabila suatu hubungan kerja terjadi pada daerah-derah tertentu yang memiliki kaidah hukum tersendiri baik itu tingkat regional maupun nasional. Yang keempat adalah Lingkup Laku menurut Ikhwal. lingkup ini digolongkan menjadi beberapa bagian antara lain, hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan, Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja, serta Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.

Adapun beberapa syarat yang harus dibahas antara pekerja dengan perusahaan :

A. Upah

B. Jam Kerja dan Lembur

C. Cuti

D. Waktu Istirahat

E. Pekerja Perempuan

F. Perlindungan

G. Perjanjian waktu kerja tertentu

Paradigma Hukum Perburuhan

Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata. Namun semenjak Indonesia merdeka, perkembangan hukum perburuhan mengalami perubahan dan pernyempurnaan yang akhirnya diatur dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, penyelesaian perselisihan perburuhan, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan.

Apabila kita berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan. Pertama dari segi Kaedah Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait. Yang kedua adalah Kaedah Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan yang mayoritas akan merugikan pihak buruh.

Permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini:

1. Masyarakat Hukum

2. Hak dan Kewajiban Hukum

3. Hubungan Hukum

4. Peristiwa Hukum

5. Obyek Hukum

Letak dan Sumber Hukum perburuhan

Apabila kita berbicara letak dan sumber hukum perburuhan maka kita harus mengetahui bahwa hukum perburuhan ini merupakan cabang dari tata Hukum Indonesia. Apa saja dasar-dasar tata Hukum Indonesia? Diantaranya adalah Hukum perdata dan Hukum Negara.

Jika dipandang dari letak hukum perburuhan, maka kita akan membicarakan dasar-dasar tata Hukum Indonesia tersebut. Berdasarkan pernyataan ini, jika ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitannya dengan masalah – masalah perburuhan adalah Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif, DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif, serta Mahkamah Agung berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.

Namun jika ditinjau dari sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Hukum material dari hukum perburuhan tersebut tak lain yaitu pancasila. Sedangkan hukum formilnya adalah Undang-undang, peraturan adat istiadat, dan peraturan KEPPRES (Keputusan Presiden), putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan baik daerah maupun pusat, dan perjanjian hubungan kerja karyawan dan perusahaan.

Dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya hukum perburuhan maupun hukum Negara di Indonesia diangkat dari peraturan adat, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi suatu norma-norma. Peraturan adat adalah sumber hukum tertua, sumber dimana dapat digali sebagian dari perundang-undangan. Peraturan adat bisa menjadi hukum bila memiliki syarat-syarat yaitu, syarat materil, syarat intelektual dimana pertauran tersebut diyakini sebagai kewajiban hukum, serta adanya akibat atas melanggar hukum yang ditetapkan.

Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja

Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :

  1. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik, Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Demi menunjang tumbuh nya perekonomian daerah, pemerintah daerah mulai banyak meluncurkan Tenaga kerja sukrela(TKS). TKS ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapanga kerja formal, Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. TKS ini sendiri nantinya diharapkan akan mampu membuat lapangan kerja baru untuk mengatasi melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.
  2. Informasi Ketenagakerjaan, Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.
  3. Penyaluran Tenaga Kerja, Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.
  4. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal, Pengembangan Usaha Mandiri dan sektor informal sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikem­bangkan dalam setiap pemerintahan. Lewat usah mandiri dan sektor informal inilah nantinya diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan dan tentunya juga untuk menambah penghasilan warga-warga desa yang masih kekurangan. dengan adanya usaha mandiri inilah penghasilan warga desa akan lebih baik.

sumber:

http://bosdonald.blogspot.com/2010/02/pengertian-dan-ruang-lingkup-perburuhan.html

http://seoulmate.dagdigdug.com/paradigma-hukum-perburuhan/comment-page-1/

http://mizane21.wordpress.com/2010/04/14/pengerahan-dan-pendayagunaan-tenaga-kerja/